Monday, September 26, 2016

Persyaratan Untuk Perubahan Nama/Subjek Pajak Pada SPPT.

MUTASI, PERUBAHAN, Balik Nama dalam SPPT ( Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) harus melunasi Tunggakan Pajak terlebih dahulu. dimana kita bisa tahu jika ada tunggakan?
Datanglah ke DISPENDA dan mintalah Informasi Data Pembayaran Pajak sesuai NOP (Nomor Objek Pajak). Lunasi Tunggakannya di Dispenda atau ke Bank yang telah ditunjuk Oleh Dispenda, biasanya Bank yang ditunjuk adalah BANK BJB di Daerah saya tinggal, dan mintalah STTS ( Surat Tanda Terima Setoran).

Chek List/Permohonan Mutasi SPPT.
  • Mengisi Surat Permohonan
  • Mengisi SPOP dan LSPOP dengan lengkap, dan ditandatangani oleh WP (Wajib Pajak) atau Kuasanya serta melampirkan Gambar Sket Lokasi Objek.
  • Melampirkan data kepemilikan Tanah, Misal, Sertifikat. AJB/PPJB/Hibah/SPH atau data lainnya sebagai bukti kepemilikan
  • Foto Copy IMB apabila terdapat bangunan
  • Surat Pengantar dari Kades/Lurah
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Foto Copy KTP Wajib pajak atau kuasanya.
  • Surat Pernyataan Kepala Desa tentang Objek Pajak/Subjek Pajak apabila pemilik lama/ Objek, Perlu penjelasan.
  • Tanda Bukti Pembayaran PBB tahun berjalan dan 5 Tahun Sebelumnya (STTS).

Share jika perlu.. Pengalaman pribadi saya ngurus Mutasi, Pemecahan,SPPT.